MALANG – Rosidi, warga Dampit Kabupaten Malang, harus berurusan dengan kepolisian. Pria yang mengaku sebagai penggiat di LSM Komisi Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU) ini dijadikan tersangka dengan dugaan menjadi penadah mobil hasil penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Arief Kristanto, mengatakan, tersangka terlibat kejahatan penggelapan dan penadahan mobil yang melibatkan sejumlah rekannya. “Ada dua orang pelaku lain yang sudah kami tangkap terlebih dahulu awal tahun ini. Nama Rosidi disebut sebagai perantara para pelaku sebelumnya,” papar Arief, Minggu (19/5).
Keterlibatan Rosidi dalam kasus ini bermula saat polisi menangkap IA dan AE, dua pelaku yang ditangkap pada Januari lalu. Keduanya sudah divonis dua tahun penjara karena melarikan mobil Toyota Avanza N 1358 A milik sebuh perusahaan rental mobil.
“Rosidi bertindak sebagai perantara dua pelaku sebelumnya untuk menjual mobil yang dilarikannya,” kata Arief.
Rosidi sendiri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim. Ia menjadi DPO setelah dilaporkan perusahaan leasing dengan tuduhan membawa kabur mobil. Sempat diburu selama tiga bulan, ia ditangkap saat bersama istrinya di Pasar Dampit mengendarai mobil Daihatsu Xenia N 805 DK. “Saat kami cek, ternyata mobil itu juga hasil kejahatan penggelapan dari sebuah perusahaan leasing,” ujar Arief.
Kuasa hukum Rosidi sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan tersebut. Alasannya, penangkapan yang dilakukan kepolisian atas Rosidi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menolak gugatan tersebut dan membenarkan tindakan kepolisian.
“PN Kota Malang membenarkan apa yang sudah dilakukan oleh tim penyidik. Karenanya gugatan praperadilan tim kuasa hukum Rosidi ditolak,” jelas Arief.
Rosidi sendiri membantah tuduhan ia membawa kabur dan menadah mobil. “Mobil itu titipan dari warga yang mengaku dikejar debt collector. Kami juga memberi uang jaminan pada mereka yang menitipkan mobil,” ucap Rosidi di Mapolres Malang Kota.
Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Rosidi misalnya, dititipkan oleh seseorang dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta. Namun olehnya hanya diberi uang sebesar Rp 1 juta. “Karena saya hanya punya uang sebesar itu, yang menitip pun setuju dengan besaran uang saya saya beri,” kilahnya.
Menurut Rosidi, lembaganya dikenal banyak pihak yang terlibat kasus. Mereka sering menitipkan barang yang sedang dalam sengketa. Akibat perbuatannya yang terakhir itu, ia terancam dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. zar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar