Buruh PT Golden Leaves Jaya Abadi Jalan Raya Ampeldento 17 Kecamatan Pakis mendatangi Polres Malang didampingi Lutfi Chafid, Ketua Umum Komite Pusat SPBI untuk melaporkan pimpinan perusahaannya karena melakukan lima pelanggaran UU Tenaga Kerja, Rabu (15/5/2013).
Pelanggaran meliputi, UU 13 Tahun 2013 Pasal 90 tentang Pembayaran di Bawah UMK, Pelanggaran UU No 03 Tahun 1992 Pasal 4 ayat 1, buruh tidak diikutikan dalam program Jamsostek. Pelanggaran UU 13 Tahun 2003 Pasal 78 ayat 1, pengusaha memperkerjakan buruh melebihi waktu kerja dan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 Pasal 78 ayat 2 tetang kewajiban pengusaha membayar upah lembur.
Selain itu, pelanggaran UU 21 Tahun 2000 Pasal 28 pengusaha melarang buruh untuk berserikat (union busting). “Para buruh mengalaminya semua. Perusahaan melakukan pemberantasan organisasi hingga membayar buruh dengan upah murah. Ini sama saja dengan perbudakan,” kata Lutfi Chafid kepada wartawan.
Pekerja hanya dibayar Rp 17.500 per hari, padahal UMK Kabupaten Malang 2013 sebesar Rp 1.3 juta. Menurutnya, sebelum melaporkan hal itu ke Polres Malang, pihaknya sudah mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang.
Beberapa buruh yang ikut ke Polres Malang memiliki masa kerja antara 1-3 tahun. Sebanyak 16 buruh dimutasikan ke Sidoarjo dengan alasan mesinnya telah dipindah ke sana. Sedang 11 orang telah di PHK dengan alasan kontraknya habis. Meski mereka masuk tidak pernah disodori surat kontrak.
Djaka Ritamtama, Kadisnakertrans Kabupaten Malang menyatakan, sudah memproses pengaduan para buruh itu, namun memang prosesnya agak lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar