Berkali-kali berurusan dengan hukum tak membuat jera Iwan kano (43) warga Graha Family, Surabaya. Pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) lalu menjadi pengedar di dalam tahanan, kini tersangka diciduk petugas Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Informasinya, polisi mendapat laporan bahwa tersangka baru saja mendapat kiriman sabu bandar narkoba bernama Joni, warga Jl Mangga Besar Jakarta Pusat, melalui titipan paket kilat. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan barang disimpan di sebuah apartemen daerah Surabaya Barat, petugas lantas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Iwan. Setelah digeledah, disita sabu-sabu seberat 1 ons 23,41 gr.
Pada petugas yang memeriksanya, Iwan mengaku kiriman itu rutin didapatkannya dari Joni, warga Jakarta. “Barang dikirim melalui jasa paket lalu saya edarkan di Surabaya,” ungkap Iwan, Kamis (20/6/20130).
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Sinambella menyebut tersangka pernah ditahan di LP dalam kasus yang sama. “Bahkan saat di dalam LP dia malah jadi pengedar narkoba di kalangan tahanan,” tegasnya.
Kini Iwan yang belum genap setahun menikmati udara bebas harus berususan lagi dengan polisi dan merasakan pengapnya penjara. “Kasus masih terus kami kembangkan untuk mendapatkan bandar di atas Iwan,” janji Kasat narkoba AKBP Anies Purnawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar