Kejati Jatim berhasil meringkus buronan kejaksaan Semarang Arnan Harsanto (41) Direktur Utama PT Ekspose Media Pariwara (EMP) di Bandara Internasional Juanda (BIJ), Rabu (19/6/2013).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Muljono menjelaskan, Arnan diikuti tim intel saat akan berangkat dari Jakarta menuju Surabaya. “Arnan diringkus saat landing sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Muljono.
Untuk diketahui, Arnan merupakan buronan dalam kasus pennggelapan uang iklan milik PT Suara Merdeka (SM) sebesar 457 juta. Pria kelahiran Magelang ini dinyatakan buron setelah mangkir dari panggilan eksekusi Kejati Semarang.
Sebelumnya, Arnan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tak terima denan vonis itu, lalu Arnan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) setempat. Ternyata upayanya untuk mendapatkan keringanan hukuman tak berhasil. Lagi-lagi ia divonis dua tahun penjara.
Putusan hakim PT tak membuatnya kapok, Arnan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar terbebas dari hukuman. Sayangnya, hakim agung tetap mendukung putusan hakim PN dan PT Semarang. Dia tetap divonis dua tahun penjara pada 20 Maret 2012.
“Selanjutnya kita serahkan dia ke Kejati Semarang, karena locus delicnya (tempat kejadian) disana,” tandas Muljono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar