Rabu, 03 Juni 2020

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Perpanjang



Sejumlah daerah di Indonesia, masih memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB). Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Sejumlah provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor, yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini dikeluarkan selain untuk mendorong para wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, juga karena kondisi pandemi Corona yang tengah melanda Indonesia. Selain di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengan, Jawa Timur, pembebasan denda pajak kendaraan juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga Juli 2020. Sedangkan untuk pembayarannya masih berlaku sampai dengan Agustus 2020. Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. “Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli. Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal

Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun. Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.

Khusus di DIY, penghapusan denda ini berlaku mulai April hingga akhir Juli 2020, untuk pendaftarannya. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilayani sampai Agustus 2020. Baca juga: Pengguna Kendaraan di Jatim Banyak yang Langgar Aturan PSBB Maka dari itu bagi para pemilik kendaraan yang tidak bisa melakukan pembayaran pada saat libur Lebaran yang akan berlangsung hingga Senin (25/5/2020) tidak perlu khawatir. Pasalnya, pembebasan denda administrasi masih tetap berlaku meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan sudah lewat.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tengan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli. Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku, ” ujar Gamal. Gamal menambahkan, selama pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tutup pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran secara online atau daring. Baca juga: Sudah 8.735 Kendaraan Pemudik di Jabar Dipaksa Putar Balik “Pembayaran secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY,” ucapnya. Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Gamal menambahkan, DPPKA juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.(ANTARA FOTO/SENO) Hal ini untuk mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Ditanya mengenai jumlah kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi pembayaran pajaknya, Gamal memperkirakan jumlahnya mencapai 30.000 kendaraan.

Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur ( Jatim) memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) hingga 31 Juli 2020. Kebijakan ini merupakan program dari Gubernur Jatim peduli dampak Covid-19 di wilayah Jatim. Dengan adanya perpanjangan dispensasi ini, para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan sanksi administratif. Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol Bayu Prasetyo mengatakan, sebelumnya bebas denda pajak dan denda BBNKB hanya berlaku sampai akhir Mei 2020. Kemudian, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir Juli 2020.

Bayu menambahkan, bebas denda ini berbeda dengan pemutihan. Para pemilik kendaraan hanya mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda saja, sedangkan untuk biaya lain seperti BBNKB masih tetap dikenakan. “Jadi ini bukan pemutihan, tapi bebas denda pajak dan dendan BBNKB,” katanya. Selain di wilayah Jatim, kebijakan peniadaan denda pajak kendaraan juga diberlakukan di sejumlah daerah lainnya.

Sebagai contoh di Jawa Tengah ( Jateng) yang berlaku hingga 16 Juli 2020. Kemudian di Jawa Barat yang berlaku hingga 31 Juli dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) yang berlaku hingga akhir Juli. Di wilayah Jateng, dispensasi ini tidak hanya bebas denda pajak saja, tetapi juga bebas BBNKB saja.

Sehingga, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama tidak perlu lagi membayar BBNKB yang nilainya tergantung dengan harga pasaran kendaraan. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar