Panwaslu Sumbawa mengingatkan agar KPUD Sumbawa tetap menjalankan tahapan pemilu sesuai jadual yang telah ditentukan. Diketahui saat ini, masih banyak terlihat spanduk dan baliho pasangan perserta pilgub, sementara penetapan nomor urut telah dilakukan.
“Semustinya sehari setelah penetapan nomor urut itu semua sudah bersih. Tapi sekarang masih ada. Dan diberikan toleransi kepada tim sukses untuk menurunkan alat peraga tersebut selama empat hari. Semustinya itu tidak boleh terjadi. Maka kami ingatkan KPU untuk jalankan tahapan sesuai jadual dan ketentuan,” kata Mahyuddin, Ketua Devisi Pengawasan Panwaslu Sumbawa, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (03/04).
Menurutnya, semustinya 29 April atau sehari setelah menentuan nomor urut, alat peraga kampanye sudah bersih. “Kami sudah surati untuk ingatkan KPU. Juga tim pasangan calon,” jelasnya, juga mengatakan, masih adanya alat peraga kampanye saat ini, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai kampanye diluar jadual. Sedangkan hal tersebut termasuk salah satu hal dari 30 bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara hukum, termasuk pengerahan PNS sebagai tim sukses dan kampanye serta menggunakan fasilitas negara.
“Namun terlebih dahulu musti dikaji persoalan, dianalisah. Kalau cukup bukti dan saksi maka suatu pelanggaran dapat dibawa ke ranah hukum untuk diproses ke penindakan selanjutnya,” tegasnya.
Dijelaskan, semuat alat peraga kampanye musti bersih hingga tiba masa kampanye. Baik baliho, spanduk dan lainnya yang berada di kota maupun daerah musti di turunkan. Begitu juga dengan poto ataupun iklan pasangan calon yang ada di media cetak, elektronik maupun media online.
“Nanti masing-masing media kan bisa koordinasi lagi dengan tim sukses pada saat masa kampanye. Tapi sekarang semuanya musti hilang. Ini kehendak aturan,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar