Pemkab Jember berencana menggusur pasar
penampungan sementara Kencong yang selama 7,5 tahun ditempati pedagang Pasar Kencong. Sosialisasi penggusuran dilakukan mulai Rabu
(15/5/2013) hingga Senin (3/6/2013).
Rabu (15/5/2013) Satpol PP Pemkab Jember membagikan surat keputusan
(SK) bupati tentang rencana penggusuran pasar penampungan sementara
itu. Selain itu, petugas juga memasang spanduk rencana itu di dekat
pasar penampungan.
Namun, pedagang menghalangi pemasangan spanduk di pasar penampungan, hingga akhirnya spanduk itu dipasang di pasar lama yang sudah terbakar.
Menurut Suryadi, Kepala Satpol PP Pemkab Jember, penggusuran itu
dilakukan setelah pembanguan pasar baru Kencong selesai dan mulai
dipakai. 'Kami akan lakukan sosialisasi hingga 3 Juni nanti," ujar
Suryadi.
Pedagang pasar Kencong bisa menempati pasar baru yang telah dibangun
di atas tanah PTPN XI.
Pedagang pasar Kencong menolak rencana penggusuran itu. Sebab, pasar
baru yang dibangun bukanlah dibangun oleh Pemkab Jember namun oleh
pihak swasta. Dana pembangunan bukan dari APBD Kabupaten, namun dari pihak swasta itu sendiri.
"Kami hanya mau menempati pasar yang dibangun oleh APBD dan berada di atas tanah aset milik Pemkab sendiri," tegas perwakilan pedagang, M
Sholeh.
Apalagi saat ini, lanjutnya, pedagang masih melakukan gugatan terhadap
Bupati Jember secara berkelompok ke PN Jember. Pedagang, imbuh Sholeh, akan tetap melawan rencana penggusuran itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar