Rabu, 15 Mei 2013

Pilkades di Jember Berlanjut Gugatan Hukum

Satu lagi gugatan perdata masuk ke PN Jember
terkait proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Jember. Rabu
(15/5/2013) calon kades Kertoengoro Kecamatan Jenggawah, Aris Toni
melalui kuasa hukumnya melaporkan proses Pilkades Kertonegoro ke PN
Jember.

Pilkades Kertonegoro baru digelar, Selasa (14/5/2013). Kuasa hukum
Aris Toni, Wigit Prayitno mengatakan proses Pilkades Kertonegoro tidak
beres.

"Pertama, ada tambahan pemilih yang tidak masuk dalam daftar
pemilih tetap dan ini tidak diberitahukan kepada calon. Kedua, masa
pencoblosan seharusnya selesai jam 2 siang, namun melebihi waktu
pencoblosan warga masih diberi kesempatan mencoblos," ujar Wigit, Rabu
(15/5/2013).

Dalam peraturan, waktu pencoblosan mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
Namun, karena banyak warga yang belum mencoblos, maka ada penambahan waktu pencoblosan.

"Selain itu warga yang tidak membawa KK dan KTP juga diloloskan, belum
lagi banyak warga yang masuk ke areal pencoblosan alias tidak steril,"
tegas Wigit.

Aris Toni merupakan salah satu dari dua calon kades di desa itu. Ia
dikalahkan oleh incumbent kades Supriyadi.

Dari catatan Surya, Pilkades serentak yang digelar di tahun 2013 ini
menyisakan persoalan hukum. Ada lima Pilkades yang proses maupun
hasilnya digugat ke proses hukum.

Kelimanya adalah Pilkades di Plalangan Kecamatan Kalisat, Arjasa Kecamatan Arjasa, Semboro Kecamatan Semboro, Curahmalang Kecamatan Rambipuji dan Kertonegoro Kecamatan Jenggawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar