Rabu, 15 Mei 2013

Wilda Disebut Telah Meretas 5 000 Website

 Wildan Yani Ashari, pemuda asal Desa Balung Lor, Kecamatan Balung disebut telah meretas lebih dari 5.000 website. Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di PN Jember, Rabu (15/5/2013), jaksa penuntut umum Eko Cahyono membawa sejumlah daftar alamat website yang telah diretas Wildan.

Website yang telah diretas MJL 007 alias WIldan Yani Ashari antara
lain situs milik Kodim Brebes (Jawa Tengah), KONI Garut (Jawa Barat),
Mojokerto.go.id, Mojokertokab.go.id, Telkom Jogja, Bank Prismadana,
KPU Kabupaten Sragen, juga situs milik Pengadilan Negeri Karanganyar
(Jawa tengah).

"Itu saya lihat kamu juga meretas PN Karanganyar," tanya ketua majelis
hakim Syahrul Machmud. Wildan menjawab lupa alamat situs yang ia retas.

Namun, kepada majelis hakim ia mengakui kalau meretas situs yang
memakai alamat go.id tidak boleh seperti diatur dalam UU ITE. "Kalau
yang pakai go.id itu tidak boleh Pak, begitu yang saya baca di UU,"
ujarnya.

Meski begitu, ternyata banyak alamat situs yang memakai domain go.id ia retas.

"Kalau begitu kamu tidak iseng. itu tahu kalau meretas yang go.id
tidak boleh kok tetap diretas," ujar anggota majelis hakim Nur Kholis.

Dalam persidangan Wildan meretas situs Presiden SBY karena iseng.
Namun, meskipun bisa memperbaiki tampilan situs yang telah ia retas, ia
tidak mengembalikan tampilan situs ke wajah semula.

Tampilan situs www.presidensby.info yang ia retas dinormalkan sendiri
oleh admin situs tersebut setelah mengetahui ada peretasan. Situs itu
bisa diretas karena ada celah keamanan di laman tersebut.

"Nah itu juga bukan iseng. Kalau iseng, setelah bisa dibobol tentunya
langsung diperbaiki sama kamu," tambahnya.

Wildan tidak memperbaiki wajah laman itu ke tampilan semula karena
biar penjaga di situs itu mengetahui kalau ada kelemahan di sistem
keamanan laman tersebut.

Setelah memeriksa terdakwa, sidang selanjutnya akan digelar dua pekan
mendatang. Agendanya pembacaan tuntutan untuk pemuda lulusan SMK jurusan Teknik Bangunan itu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar