Kamis, 20 Juni 2013

Polda Jatim Ciduk 3 Pengedar Uang Palsu Jaringan Nasional

Polda Jatim mengamankan tiga pengedar uang palsu (upal) yang merupakan komplotan nasional dan terpencar di sejumlah kota besar. Masing-masing Roy Alexander Persulessy (47) warga Cawang-Jakarta Timur, M. Ujang Effendi (35) warga Tegal Jawa Tengah dan dan Arief Al Baihaqi (33) warga Bogor Jawa Barat. Dari ketiganya disita pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 52 juta yang semuanya palsu.

Informasinya, keberhasilan polisi ini bermula dari tertangkapnya Roy Alexande Persulesy saat membeli BBM di salah satu pompa bensin di daerah Sidoarjo. Polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua rekan tersangka lainnya.

“Awalnya kami amankan barang bukti 120 lembar pecahan Rp 100 ribu yang belum sempat diedarkan Roy. Setelah dikembangkan, dua tersangka lainnya yakni, M Ujang Effendi dan Arief Al Baihaqi juga diciduk. Dua nama terakhir ini punya peran penting dalam komplotan pengedar upal,” terang AKBP Heru Purnomo Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari M Ujang Effendi dan Arief Al Baihaqi diamankan barang bukti 400 lembar upal pecahan Rp 100 ribu atau Rp 40 juta. “Jadi kronologisnya, Roy mendapatkan upal dari Ujang melalui perantara Arief. Nah, Ujang ini merupakan penghubung dari DPO yang sedang kita kejar,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar