Senin, 20 Mei 2013

Fasilitas Dewan Masih Digandoli

Wishnu Wardhana (WW) dan Agus Santoso telah resmi lengser dari DPRD Surabaya sejak sidang paripurna Pemberhentian Antarwaktu (PAW) keduanya digelar 6 Mei atau dua pekan lalu. Tapi sampai sekarang, keduanya yang merupakan mantan Ketua DPRD Surabaya dan Ketua Badan Kehormatan (BK) itu masih nggandoli alias belum mengembalikan fasilitas dewan berupa mobil dinas dan laptop.

Atas kondisi itu, Eric Reginald Tahalele, Anggota Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakannya. Sebab, sudah selayaknya keduanya mengembalikan kendaraan dan fasilitas kelengkapan anggota dewan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi keduanya untuk mempertahankan fasilitas yang selama ini mereka pegang. Sebab, itu fasilitas yang diberikan negara kepada mereka untuk tugas negara, bukan kepentingan pribadi,” ujar Eric, Senin (20/5).

Menurunya, mereka berdua tidak berhak lagi menggunakan fasilitas negera karena sudah mundur dari lembaga dewan. Bila mereka masih ngotot mempertahankan fasilitas negara tersebut, maka yang bersangkutan bisa kena jerat hukum.

“Mari kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti. Apakah mereka berinisiatif menyerahkan kendaraan yang dipnjam pakai itu atau tidak. Kalau tidak bisa disebut sebagai penggelapan barang milik negara,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, dewan juga akan segera menarik fasilitas anggota dewan yang menjadi calon legislatif (caleg) dari partai lain. Fasilitas yang ditarik itu berupa mobil dinas dan laptop.

Keempat anggota dewan tersebut antara lain Simon Lekatompessy, Emanuel Lumondong, dan Rio Patisilano. Ketiganya dari Fraksi Partai Damai Sejahtera dan maju dalam Pileg melalui Partai Hanura. Kemudian Camelia Habibah, angota dewan dari PKNU yang akan maju Pileg melalui PKB.

“Masalah yang dialami WW dan Agus Santoso beda dengan kasusnya Simon Lekatompessy, Cs,” ujarnya.

Sementara Kasubag Rapat dan Perundangan di Sekretarian DPRD Surabaya, Emanuel Plaituka membenarkan WW dan Agus Santoso belum mengembalikan fasilitas dewan berupa mobil dinas dan laptop. Dia mengaku pekan lalu sudah menagih itu langsung ke WW dan Agus Santoso, namun hingga sekarang belum juga dikembalikan.

“Saya sudah meminta agar keduanya segera mengembalikan fasilitas dewan yang sampai saat ini masih dibawa,” tandasnya.

Sementara itu, disingung terkait empat orang anggota DPRD Surabaya yang pindah partai dan tetap ngotot menagih fasilitas dewan termasuk gaji sampai mereka ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Emanuel mengatakan, sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru resmi ternyata bisa mundur dari DPRD per 1 Agustus 2013, saat sudah ditetapkan menjadi DCT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar