Senin, 20 Mei 2013

Macet 2 Bulan, Pansus Diperpanjang

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penataan tower atau menara telekominkasi macet selama dua bulan. “Pembahasan Raperda ini macet sekitar dua bulan. Bahkan, masa kerja Panita Khusus (Pansus) yang membahas masalah ini sudah uzur alias habis. Kini, kami akan membahasnya ulang dan membentuk Pansus baru atau memperpanjang masa tugas pansusnya,” kata Moh. Machmud, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Senin (20/5).

Mestinya, tambah dia, Raperda sudah selesai dibahas sejak Maret lalu, namun karena ada kisruh di dewan terkait Pemberhentian Ketua DPRD Surabaya pembahasannya menjadi molor.

Pembahasan terakhir terkait dengan isi Raperda adalah ketentuan yang disampaikan tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Pendapat hali dari ITS terus dimentahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sehingga membuat Pansus kesal. Bahkan, dewan menuding ada titipan dari pemilik tower agar towernya tidak terkena dampak negatif dari adanya Perda baru, utamanya terkait dengan pengaturannya.

“Saya sempat kesal saat membahas raperda ini, karena pendapat tenaga ahli dari ITS selalu ditentang Pemkot,” ungkap Machmud. Menurutnya, saat itu pendapat para pakar menilai usulan satu tower untuk tiga operator membahayakan jiwa warga yang berada di sekitar tower, tapi Pemkot berusaha mementahkannya.

Menurutnya, hasil kajian para ahli dari ITS satu menara telekomunikasi untuk tiga operator sangat dimungkinkan rawan ambruk. Alasannya, satu operator atau satu provider telepon seluler memiliki tiga antena. Bila, satu tower dipakai tiga operator, maka di dalamnya akan ada 9 antena yang panjangnya rata-rata 2-3 meter. Namun, Pemkot tetap menyatakan satu tower untuk tiga operator tidak ada masalah.

Sementara Kartika Damayanti, salah satu anggota Pansus sepakat dengan pendapat para ahli. “Saya kira pendapat tenaga ahli itu tidak diembel-embeli kepentingan apa-apa. Yang dikatakan mereka benar adanya. Tapi, Pemkotnya masih ngenyang (menawar, Red) sehingga terjadi tarik ulur yang membuat pansus ikut bingung,” ungkapnya.

Menurutnya, pansus telah mengundang ahli dari ITS masing-masing Nuradi Purwandari dan Oki Puspotorini keduanya dari Polititeknik ITS Surabaya.

Rusli Yusuf ketua Pansus menambahkan, ada wacana antena telekomunikasi dititipkan ke gedung-gedung bertingkat tinggi, seperti menara masjid, hotel, gedung perkantoran dan sebagainya. Sehingga, nantinya tidak perlu ada antena operator yang dipasang di atas tower atau menara telekomunikasi. Namun, masalah ini juga diperdebatkan, karena kekuatan gedung tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Rizal Zainal Arifin, Kabid Produk Hukum di Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, berdasarkan catatan di Pemkot Surabaya, saat ini di kota pahlawan ada sekitar 1.055 tower telekomunikasi. Namun, dari semua pemilik atau pengelola menara telekomunikasi itu tidak ada satu pun yang memberikan jaminan keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitar menara sesuai radius ketinggian menara.

“Kondisi masalah pendirian menara telekomunikasi di Surabaya memang masih seperti itu,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar