SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai menggarap kasus korupsi di Kota Kediri. Itu terlihat dari penyidikan kasus dugaan korupsi asuransi pegawai Pemkot 2008 lalu, dimana HM Maschut, mantan Wali Kota Kediri dua periode, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejati Jatim Arminsyah menuturkan, pihaknya telah menyidik perkara ini. Dari penyidikan itu, mantan Wali Kota Kediri itu menjadi salah satu tersangka. "Itu sudah masuk penyidikan dan ada tersangkanya," jelasnya kepada wartawan, Senin (6/5/2013).
Sedangkan Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Rohmadi menjelaskan, selain Maschut, dua orang juga ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hatta Mami, Kepala Cabang perusahaan asuransi PT Bumi Putera Kediri, dan Braja, agen perusahaan itu. "Semuanya ada tiga tersangka," ujarnya.
Dia menerangkan, kasus ini berawal dari diprogramkannya asuransi untuk pegawai Pemkot Kediri senilai Rp 4 miliar pada 2008 lalu. Uang asuransi dianggarkan dari kas Pemkot Kediri. Adapun perusahaan yang digandeng adalah PT Bumi Putera.
"Belakangan diketahui, oleh BPK asuransi itu tidak diperbolehkan," jelas Rohmadi.
Karena tak boleh, uang asuransi kemudian ditarik kembali dari PT Bumi Putera. Yang jadi masalah, meski dari aturan tak boleh, Pemkot tetap menjalankan asuransi itu tapi dengan program baru, juga dengan pengajuan baru. "Diajukan baru supaya mendapatkan fee (komisi)," urainya.
Uang fee didapat oleh Braja, agen Bumi Putera. Oleh dia, uang tersebut dibagi-bagi kepada dua orang, yakni Hatta Mami selaku Kepala Cabang PT Bumi Putera dan Wali Kota Kediri saat itu, Maschut.
"Hatta mendapat 150 juta, Maschut 300 juta. Sisanya si agen perusahaan," terangnya.
Penyidik menilai program asuransi itu sebagai tindakan korupsi karena menyalahi ketentuan. Fee yang didapat dan dibagi-bagi dinilai sebagai kerugian negara. "Mestinya uang fee-nya masuk ke kas Pemkot," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya kini tengah menjadwal pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Maschut. "Kalau penyelidikan terhadap Maschut sudah diperiksa," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar