Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap buronan selama satu tahun, Laluk, 46, warga Jalan Bratang Gede Surabaya.
Laluk menjadi buronan Polrestabes Surabaya terkait kasus penggelapan pada 4 Mei 2012 silam, setelah dilaporkan Suyatno, warga Jalan Kertajaya Indah Timur.
Tersangka melakukan penipuan terkait bilyet giro (BG), senilai Rp 5,6 miliar. Namun, saat jatuh tempo, tidak dikembalikan akhirnya korban memilih melaporkan ke polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Farman, Senin (6/5/2013).
Menurut Farman tersangka memang dikenal sangat licin. Berkali-kali tersangka berpindah-pindah tempat. "Tersangka ini licin, dia sering berpindah tempat. Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap tersangka," kata Farman.
Selain berpindah-pindah tempat, tersangka selalu berganti-ganti nomor handphone. Laluk ditangkap di Jalan Dahlia, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.
Menurut sumber di kepolisian, pekan lalu Laluk melarikan diri ke luar Jawa. Petugas terus mengintai, hingga akhirnya diketahui berada di Kalimantan Selatan.
Akhirnya tim unit Resmob langsung menuju ke Kalimantan Selatan. Laluk ditangkap di salah satu pasar di Banjarmasin Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar